Tersangka Kasus Penggelapan Nikah di Kantor Polisi

Tersangka kasus penggelapan

topmetro.news – Tersangka kasus penggelapan, Jefri (25) terpaksa menikah di aula Mapolsek Medan Timur, Jalan Jawa No 1, Medan, Rabu (26/6/2019).

Pasalnya, suami Ayu Winda Puspita Sari (25) yang menjadi tersangka kasus penggelapan sepeda motor ini sudah terlanjur menyebar undangan pesta pernikahan mereka.

“Pernikahan tersangka Jefri dihadiri oleh keluarga kedua mempelai,” ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin SH.

Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya sengaja memfasilitasi pernikahan kedua mempelai di Aula Mapolsek Medan Timur.

“Pihak keluarga mengajukan permohonan agar tersangka bisa melangsungkan ijab qabul di Mapolsek Medan Timur. Karena itu, atas pertimbangan kemanusiaan, kita memperbolehkan sekaligus memfasilitasi pernikahan tersangka,” jelas mantan Kasi Propam Polrestabes ini.

Setelah dilangsungkan ijab kabul, kedua mempelai dan keluarga diperbolehkan untuk bercengkerama dan bersungkeman kepada kedua orang tua.

Usai Ijab Kabul Tersangka Kembali Dijebloskan ke Sel Tahanan

“Setelah pihak keluarga dan mempelai wanita pulang, tersangka kembali dijebloskan ke dalam sel tahanan. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana,” pungkasnya.

baca juga : pelaku penggelapan sepeda motor diringkus

Petugas reskrim Polsek Medan Sunggal membekuk seorang pelaku penggelapan sepeda motor milik Zabal Rahma (35) warga Dusun IV kampung Banten Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang pada Jumat 15 Desember 2017.

Tersangka kasus penggelapan berinisial SA yang berusia 37 tahun Warga Komplek Sapta Marga Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal tersebut diboyong petugas ke Polsek Medan Sunggal.

Kapolsek Medan sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan, penggelapan sepeda motor yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat 08 Desember 2017 lalu. Saat itu tersangka kasus penggelapan berada di bengkel tersebut sambil menonton televisi.

Berselang tak berapa lama, datang teman pelaku meminjam sepeda motor tersebut dengan menemui pak Tiran. Namun, dikarenakan pak Tiran tidak ada maka pelaku dengan berpura pura mengetahui keberadaan pak Tiran dan ingin menjemputnya dengan sepeda motor korban.

“Hasil penyelidikan pelaku berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya. Tersangka kasus penggelapan dikenakan pasal 378 dan atau 372 dari KUHPidana dengan lama 4 tahun penjara,” kata Wira.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment